Selasa, 09 November 2021, 08:01:18 | Dibaca: 295
Kecamatan Medan Sunggal tetap solid dalam menjalankan serta mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/ 3794 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Walaupun tingkat pertumbuhan penyebaran serta penderita Covid 19 di Kota Medan atau Kecamatan Medan Sunggal khususnya menurun namun dalam hal ini Kecamatan Medan Sunggal bersama sama dengan Sat Pol PP Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Trantib Kelurahan tetap melaksanakan sosialisasi maupun razia masker bagi pengendara yang tidak menggunanakan masker disaat bepergian keluar rumah
Kegiatan tersebut dilasanakan bersama pada tanggal 01 November 2021 di Jln TB Simatupang Kelurahan Sunggal.
Adapun sangsi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam bepergian berupa hukuman fisik ringan hingga penilangan KTP.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk mensosialisasikan ataupun mengingatakan kepada masyarakat akan budaya menggunakan masker disaat berpergian keluar rumah dimana hal ini juga bermanfaat bagi masyarakat sendiri serta dapat menekan pertumbuhan penyebaran Covid 19 di lingkungan.