Selasa, 13 Februari 2024, 04:46:30 | Dibaca: 80
Pemusnahan barang milik Daerah yang dilaksanakan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Surat Walikota Medan Nomor 000.2.4/6017 tanggal 27 Juli 2023 hal Persetujuan Penghapusan.
Barang Milik Daerah yang dicatatkan pada KIB B (Kartu Inventaris Barang) berupa Peralatan dan Mesin yang kondisi barang rusak berat dan nilai buku Rp.0 dengan jenis barang sebanyak 17 dan berjumlah 37.
#KolaborasiMedanBerkah