Selasa, 07 Desember 2021, 08:06:49 | Dibaca: 288
Kegiatan Penerapan PPKM dalam menegakkan Protokol Kesehatan di Kecamatan Medan Sunggal bersama Forkopincam Medan Sunggal berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan No.443.2/11089 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan (03/12).
Personil :
1. Trantib Kecamatan
2. Kasi Trantib Kelurahan Lalang
3. SatPol PP
4. Babinsa
5. BNPB
6. Kepling
Adapun pelaku usaha yang dilakukan pengecakan Protokol Kesehatan antara lain :
1. Bank Sumut (Jl. TB. Simatupang Lk. XI, Kel. Sunggal)
2. PT. Alfa Scorpi (Jl. PDAM Tirtanadi Lk. X, Kel. Sunggal)
3. Showroom Bengkel Honda (Jl. PDAM Tirtanadi Lk. X, Kel. Sunggal)
4. PT. Indomaret (Jl. PDAM Tirtanadi Lk. X, Kel. Sunggal)
Pelaksanaan Monitoring berjalan lancar dan terkendali serta tetap menegaskan penerapan protokol kesehatan.