Detail Berita
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK 5)  (30/10)

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK 5) (30/10)

Senin, 25 Maret 2024, 04:19:50 | Dibaca: 104


Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK 5) dalam rangka menetralisir arus lalu lintas di jalan Kelambir V dari kemacetan akibat adanya pedagang kaki lima (PK 5) yang berjualan hingga menggunankan badan jalan. Senin, 30 Oktober 2023.

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan apel gabungan di pelataran PRSU  pukul 06.00 WIB, selanjutnya pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima (PK 5) di sepanjang Jl. Kelambir V Kelurahan Lalang dan Kelurahan Cinta Damai. Adapun kegiatan menghimbau serta menertibkan para pedagang yang berjualan diatas/menggunakan badan jalan/bahu jalan/diatas salurah drainase.

Kegiatan ini dihadiri Camat Medan Sunggal, Sat-Pol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, Polrestabes Kota Medan, Jajaran Kecamatan Medan Sunggal dan Jajaran Kecamatan Medan Helvetia, PD Pasar.

#KolaborasiMedanBerkah
#SalamKolaborasi