Jumat, 17 Februari 2023, 04:52:25 | Dibaca: 163
Rapat Koordinasi Peningkatan WRS dalam rangka ekstensifikasi Wajib Retribusi Sampah (WRS), Hal ini guna untuk peningkatan pendapatan asli Daerah sebagaimana tindak lanjut dari pada rapat koordinasi persampahan tanggal 25 Januari 2023 di kantor Walikota Medan dan implementasi dari pada peraturan Walikota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian wewenang pengelolaan persampahan kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan, dianggap harus melakukan percepatan dalam pelayanan wajib retrbusi sampah di Kecamatan Medan Sunggal.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Staf Ahli Wali kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bapak Dammikrot S.Sos, M.Si, di hadiri Camat, Sekretaris Camat, Kasi Sarpras, Lurah dan Mandor Kebersihan se-Kecamatan Medan Sunggal.