Selasa, 09 November 2021, 07:56:45 | Dibaca: 305
Dalam Rangka Mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440/ 3794 Tentang Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid - 19 ) di Kota Medan tanggal 18 mei 2021,
Kecamatan Medan Sunggal dalan hal ini melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan himbauan - himbauan sesuai surat edaran serta pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan bersama unsur Kecamatan / Kelurahan, TNI , POLRI dan Kepala Lingkungan yang langsung dipimpin oleh Camat Medan Sunggal Bapak M. indra Mulia Nst S.Sos.Msi.
Kegiatan dilakukan dengan mengedapankan pendekatan persuasif bagi masyarakat ataupun pelaku usaha yang melanggar Surat Edran Walikota Medan.
Kegiatan ini rutinitas dilakukan selama batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.