Selasa, 09 November 2021, 07:52:26 | Dibaca: 278
Dalam Rangka mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 443.2/6269 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease ( Covid ) - 19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan Kecamatan Medan Sunggal bersama TNI dan Polri melaksanakan sosialisasi keliling di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Kegiatan Sosialisasi keliling dilaksanakan pagi hari dan malam hari bersama unsur Kecamatan/Kelurahan , Babinsa , Bhabinkamtibmas dan Kepala lingkungan dengan membagikan salinan Surat Edaran bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan.
Tujuan kegiatan tersebut untuk menekan pertumbuhan / penyebaran Corona Virus Disease 2019 ditengah - tengah masyarakat dengan menganjurkan Pemakaian Masker bagi masyarakat dan pembatasan jam operasional serta jumlah pengunjung bagi masyarakat untuk para pelaku usaha.